Page 4 - 3 Menit Membuat Anak Keranjingan Belajar - Reza Rifanto
P. 4

Quantum Learning at Home
                             3 Menit Membuat Anak Keranjingan Belajar
                             Oleh Reza Rifanto
                             Copyright © 2010 by Reza Rifanto

                             GM 20401100052
                             Desainer sampul: Crea+
                             Ilustrator: Pingki Ayako Suprapto, Guy lee Westerhoff
                             Penata Letak: Aditya Wirabakti

                             Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia
                             oleh Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,
                             Kompas Gramedia Building Blok I Lt. 4-5
                             Jl Palmerah Barat 29-37, Jakarta 10270
                             Anggota IKAPI, Jakarta 2010
                             Hak cipta dilindungi oleh Undang-undang.
                             Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
                             tanpa izin tertulis dari Penerbit.

                             ISBN: 978-979-22-5534-8


                               Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
                               Ketentuan Pidana
                               Pasal 72:

                               1.  Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
                                  dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan
                                  pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
                                  sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
                                  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

                               2.  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
                                  kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
                                  sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                                  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).












                             Dicetak oleh Percetakan PT Gramedia, Jakarta
                             Isi di luar tanggung jawab Percetakan



                      3 menit.indd   2                                                      3/11/2010   2:18:18 PM
   1   2   3   4   5   6   7   8   9